Pasal 4
BAB 3 — DUKUNGAN REASURANSI
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib mengembangkan dan mengimplementasikan strategi dukungan reasuransi untuk penyelenggaraan usaha Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah agar memiliki kapasitas yang cukup untuk memenuhi liabilitas. (2) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib menelaah implementasi strategi dukungan reasuransi paling sedikit sekali dalam setahun. (3) Untuk pertama kali, strategi dukungan reasuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada OJK paling lambat tanggal 15 Januari 2016. (4) Dalam hal Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah mengubah strategi dukungan reasuransi, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib menyampaikan perubahan dimaksud kepada OJK beserta alasannya dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak perubahan strategi dukungan reasuransi dimaksud.
