POJK
Peraturan Badan Nomor 14-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Retensi Sendiri Dan Dukungan Reasuransi...
Pasal 2
BAB 2 — RETENSI SENDIRI
(1) Perusahaan wajib memiliki dan menerapkan retensi sendiri untuk setiap risiko yang dikelola sesuai dengan batas retensi sendiri.
(2) Penerapan batas retensi sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didasarkan pada profil risiko dan kerugian (risk and loss profile) yang dibuat secara tertib, teratur, relevan, dan akurat.
