POJK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek...
Pasal 94
BAB 9 — PERILAKU PERANTARA PEDAGANG EFEK DAN PERUSAHAAN EFEK DAERAH
(1) PPE dan PED wajib mengirim konfirmasi kepada nasabah atas setiap transaksi di bursa sebelum hari bursa berakhir. (2) PPE dan PED wajib mengirim konfirmasi kepada nasabah atas setiap Transaksi Efek yang telah dilakukan pada hari Transaksi Efek dilaksanakan.
