Pasal 82
BAB 7 — PENGENDALIAN INTERNAL PERUSAHAAN EFEK DAERAH
(1) Fungsi pemasaran dan perdagangan pada PED wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50. (2) Fungsi manajemen risiko pada PED wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51. (3) Fungsi Kustodian pada PED wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53. (4) Fungsi pembukuan pada PED wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52. (5) Fungsi teknologi informasi pada PED wajib: a. melaksanakan fungsi teknologi informasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54; b. menerapkan tata kelola teknologi informasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55; c. menerapkan manajemen risiko teknologi informasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56; dan d. menempatkan sistem elektronik pada pusat data dan pemulihan bencana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57. (6) Fungsi kepatuhan pada PED wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58. (7) Fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia pada PED wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dan Pasal 62. (8) Dalam hal PED mempunyai dan melaksanakan fungsi audit internal, PED wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan Pasal 60. (9) Dalam hal PED mempunyai dan melaksanakan fungsi riset, PED wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47.
