Pasal 72
BAB 5 — PENGENDALIAN INTERNAL PERANTARA PEDAGANG EFEK
(1) Fungsi pemasaran dan perdagangan pada PPE yang membatasi kegiatannya sebagai mitra pemasaran PPE wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50. (2) Fungsi pembukuan pada PPE yang membatasi kegiatannya sebagai mitra pemasaran PPE wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52. (3) Fungsi kepatuhan pada PPE yang membatasi kegiatannya sebagai mitra pemasaran PPE wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58. (4) Fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia pada PPE yang membatasi kegiatannya sebagai mitra pemasaran PPE wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dan Pasal 62. (5) Dalam hal PPE yang membatasi kegiatannya sebagai mitra pemasaran PPE memiliki fungsi audit internal, fungsi audit internal wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan Pasal 60. (6) Dalam hal PPE yang membatasi kegiatannya sebagai mitra pemasaran PPE memiliki fungsi teknologi informasi wajib:
a. melaksanakan fungsi teknologi informasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54; b. menerapkan tata kelola teknologi informasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 55; c. menerapkan manajemen risiko teknologi informasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56; dan d. menempatkan sistem elektronik pada pusat data dan pemulihan bencana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 57. (7) Dalam hal PPE yang membatasi kegiatannya sebagai mitra pemasaran PPE memiliki fungsi riset, fungsi riset wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47.
