Pasal 61
BAB 5 — PENGENDALIAN INTERNAL PERANTARA PEDAGANG EFEK
Unit kerja yang melakukan fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf h wajib bertanggung jawab untuk: a. mengadministrasikan rencana pengembangan kualitas sumber daya manusia; b. menyampaikan rencana pengembangan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam laporan rencana bisnis PPE, bagi PPE yang memiliki kewajiban menyampaikan laporan rencana bisnis PPE; c. mengadministrasikan realisasi rencana pengembangan kualitas sumber daya manusia; dan d. menyampaikan realisasi pengembangan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada huruf c dalam laporan realisasi rencana bisnis PPE, bagi PPE yang memiliki kewajiban menyampaikan laporan realisasi rencana bisnis PPE.
