POJK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek...
Pasal 6
BAB 3 — PENGENDALIAN INTERNAL PENJAMIN EMISI EFEK
(1) PEE wajib mempunyai dan melaksanakan 5 (lima) fungsi: a. fungsi penjaminan emisi; b. fungsi manajemen risiko; c. fungsi pembukuan; d. fungsi kepatuhan; dan
e. fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia. (2) Selain mempunyai dan melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PEE dapat mempunyai dan melaksanakan fungsi lain.
