POJK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek...
Pasal 4
BAB 2 — PENGENDALIAN INTERNAL DAN PERILAKU PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE wajib memastikan pelaksanaan pengendalian internal dan perilaku untuk meminimalkan risiko kesalahan dan penyalahgunaan.
