Pasal 27
BAB 3 — PENGENDALIAN INTERNAL PENJAMIN EMISI EFEK
Unit kerja yang melakukan fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e wajib bertanggung jawab untuk: a. mengadministrasikan rencana pengembangan kualitas sumber daya manusia; b. menyampaikan rencana pengembangan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam laporan rencana bisnis PEE, bagi PEE yang memiliki kewajiban menyampaikan laporan rencana bisnis PEE; c. mengadministrasikan realisasi pengembangan kualitas sumber daya manusia; dan d. menyampaikan realisasi pengembangan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada huruf c dalam laporan realisasi rencana bisnis PEE, bagi PEE yang memiliki kewajiban menyampaikan laporan realisasi rencana bisnis PEE.
