Pasal 23
BAB 3 — PENGENDALIAN INTERNAL PENJAMIN EMISI EFEK
Unit kerja yang melakukan fungsi pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c wajib bertanggung jawab untuk: a. melakukan penyerahan dana hasil Penawaran Umum kepada Emiten; b. memastikan investor penjatahan pasti memiliki dana yang cukup untuk melakukan pemesanan dengan melakukan pemeriksaan atas rekening koran dari investor penerima penjatahan pasti; c. memastikan dana dari investor wajib diterima paling lambat pada saat dilakukannya penyerahan Efek; d. memelihara catatan dan buku perusahaan, paling sedikit meliputi buku besar; e. memastikan buku besar sebagaimana dimaksud pada huruf d diselenggarakan sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai laporan keuangan Perusahaan Efek; f. mencatat seluruh transaksi secara manual dan/atau elektronik; g. memastikan sistem pencatatan yang digunakan memiliki pengamanan yang dapat mencegah adanya risiko pemalsuan dan/atau penyalahgunaan terhadap catatan; h. memastikan sistem pencatatan mampu memberikan informasi yang cepat, tepat, dan dapat dimengerti oleh para Pihak yang berkepentingan terhadap dokumen pencatatan; dan i. menyimpan catatan tambahan dan dokumen pendukung lainnya, meliputi:
- bukti pengeluaran cek;
- rekening bank;
- pembatalan cek, jika terdapat pembatalan cek;
- rekonsiliasi rekening bank; dan
- saldo dari seluruh akun pada buku besar dalam bentuk neraca saldo, paling sedikit setiap bulan.
