POJK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek...
Pasal 19
BAB 3 — PENGENDALIAN INTERNAL PENJAMIN EMISI EFEK
Unit kerja yang melakukan fungsi manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) juga wajib bertanggung jawab melakukan penilaian risiko jika terdapat tindakan dari pemegang saham Emiten yang dapat memengaruhi kondisi Emiten secara signifikan dalam periode penawaran umum Emiten.
