POJK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek...
Pasal 12
BAB 3 — PENGENDALIAN INTERNAL PENJAMIN EMISI EFEK
Pejabat dan pegawai pada PEE yang melakukan pemisahan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilarang: a. merangkap untuk melaksanakan fungsi lainnya; dan/atau b. melakukan tugas di luar tugas dan tanggung jawab fungsinya tanpa persetujuan tertulis dari direksi.
