POJK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek...
Pasal 110
BAB 9 — PERILAKU PERANTARA PEDAGANG EFEK DAN PERUSAHAAN EFEK DAERAH
PPE dan PED yang melakukan kerja sama dengan pegiat media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) huruf a wajib memuat pengungkapan dalam iklan bahwa pegiat media sosial bukan merupakan pegawai PPE dan PED dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
