Pasal 3
BAB 3 — RUANG LINGKUP DAN TUJUAN KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN peraturan dan/atau kebijakan terkait penanganan atas kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan di bidang Pasar Modal. (2) Penetapan peraturan dan/atau kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjaga kinerja dan stabilitas Pasar Modal melalui: a. kebijakan dalam transaksi Efek; b. kebijakan relaksasi pengelolaan investasi dan/atau Produk Pengelolaan Investasi; c. pemberian stimulus; dan/atau d. relaksasi bagi pelaku industri jasa keuangan di bidang Pasar Modal. (3) Dalam penetapan kondisi tekanan yang berfluktuasi signifikan Otoritas Jasa Keuangan dapat berkoordinasi dengan otoritas terkait.
