POJK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN DALAM MENJAGA KINERJA DAN STABILITAS PASAR...
Pasal 12
BAB 4 — PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA DALAM KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN
(1) Laporan hasil pembelian kembali saham disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada hari yang sama dengan pelaksanaan transaksi pembelian kembali saham setelah penutupan perdagangan saham di Bursa Efek. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan berakhirnya periode pembelian kembali saham.
