POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERUSAHAAN PERSEROAN...
Pasal 6
BAB 3 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui Pemeriksaan terhadap Perusahaan. (2) Dalam melakukan Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan Pemeriksaan terhadap: a. perusahaan anak; dan/atau b. pihak lain yang melakukan transaksi dengan Perusahaan. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertujuan untuk: a. memperoleh gambaran mengenai kondisi Perusahaan; dan/atau b. menilai bahwa Perusahaan telah mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
