POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERUSAHAAN PERSEROAN...
Pasal 43
BAB 8 — PELAPORAN
Dalam hal Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Perusahaan dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
