POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERUSAHAAN PERSEROAN...
Pasal 41
BAB 8 — PELAPORAN
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Perusahaan untuk menyampaikan laporan selain laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), informasi, dan/atau dokumen tertentu dalam rangka Pengawasan. (2) Perusahaan wajib memenuhi permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
