POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERUSAHAAN PERSEROAN...
Pasal 36
BAB 8 — PELAPORAN
(1) Perusahaan wajib menyusun dan menyajikan laporan triwulanan internal audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b berdasarkan pedoman internal yang ditetapkan oleh Perusahaan. (2) Perusahaan wajib menyusun laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA. (3) Perusahaan wajib menyusun laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dalam mata uang rupiah. (4) Perusahaan wajib menggunakan akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
