POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERUSAHAAN PERSEROAN...
Pasal 34
BAB 8 — PELAPORAN
(1) Perusahaan wajib menyusun: a. laporan bulanan; b. laporan triwulanan internal audit; dan c. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
