POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERUSAHAAN PERSEROAN...
Pasal 27
BAB 6 — TATA KELOLA TERINTEGRASI DAN MANAJEMEN RISIKO TERINTEGRASI
Penerapan Tata Kelola Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 mencakup paling sedikit: a. persyaratan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan;
b. tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan; c. tugas dan tanggung jawab komite Tata Kelola Terintegrasi; d. tugas dan tanggung jawab satuan kerja kepatuhan terintegrasi; e. tugas dan tanggung jawab satuan kerja audit internal terintegrasi; f. penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi; dan g. penyusunan dan pelaksanaan pedoman Tata Kelola Terintegrasi.
