Pasal 17
BAB 4 — TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK
(1) Penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diwujudkan paling sedikit dalam: a. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan; b. kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi audit internal; c. penerapan fungsi kepatuhan, audit internal, dan audit eksternal; d. penerapan Manajemen Risiko dan sistem pengendalian internal; e. penerapan kebijakan remunerasi; dan f. transparansi kondisi keuangan dan nonkeuangan. (2) Pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) wajib dituangkan dalam suatu pedoman. (3) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian terhadap pedoman Tata Kelola Perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Perusahaan untuk melakukan perbaikan terhadap pedoman Tata Kelola Perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Perusahaan wajib menindaklanjuti permintaan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan perbaikan terhadap pedoman Tata Kelola Perusahaan yang baik.
