POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan...
Pasal 5
(1) Peraturan Dana Pensiun yang dilampirkan dalam rangka permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 disampaikan dalam rangkap 2 (dua). (2) Peraturan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah disahkan oleh OJK, satu diantaranya dikembalikan kepada pendiri dan yang lainnya disimpan di OJK. (3) Dalam hal terdapat perbedaan di antara kedua Peraturan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka yang dianggap benar adalah Peraturan Dana Pensiun yang disimpan di OJK.
