POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro
Pasal 3
BAB 2 — KEGIATAN USAHA
(1) Dalam menjalankan kegiatan usaha penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), LKM wajib melakukan analisis atas kelayakan penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan. (2) Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat.
