POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PRODUK BANK UMUM
Pasal 8
BAB 3 — PENGELOLAAN RISIKO PENYELENGGARAAN PRODUK BANK
Dalam penyelenggaraan Produk Bank, Bank harus memperhatikan paling sedikit terkait: a. kebutuhan nasabah; b. kecukupan modal; c. kesiapan infrastruktur pendukung; d. kesiapan sumber daya manusia; e. edukasi nasabah; dan f. kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
