Pasal 4
BAB 2 — PRODUK BANK
(1) Produk Bank dikelompokkan menjadi: a. Produk Bank dasar; dan b. Produk Bank lanjutan. (2) Produk Bank dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas produk, layanan, dan/atau jasa yang merupakan kegiatan: a. penghimpunan dana; b. penyaluran dana; dan/atau c. sederhana lain, yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Produk Bank lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Produk Bank yang: a. berbasis teknologi informasi; b. berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan atau produk lembaga jasa keuangan selain bank; c. memerlukan persetujuan atau perizinan dari otoritas lain; dan/atau d. bersifat kompleks. (4) Jenis Produk Bank dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (5) Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan pertimbangan tertentu dapat MENETAPKAN Produk Bank lanjutan menjadi Produk Bank dasar.
