Pasal 24
BAB 6 — PELAPORAN
(1) Dalam hal terdapat pengembangan teknologi informasi atas rencana penyelenggaraan Produk Bank lanjutan berupa kegiatan berbasis teknologi informasi, Bank harus menyesuaikan laporan rencana pengembangan teknologi informasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh bank umum. (2) Dalam hal terdapat kebutuhan, Bank dapat melakukan perubahan atas laporan rencana pengembangan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) kali, paling lambat pada akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September tahun berjalan. (3) Mekanisme dan tata cara penyampaian rencana pengembangan teknologi informasi beserta perubahannya dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan
manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh bank umum.
