Pasal 21
BAB 6 — PELAPORAN
(1) Bank wajib menyampaikan laporan realisasi Produk Bank lanjutan baru paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Produk Bank lanjutan baru diselenggarakan. (2) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi dan penjelasan mengenai: a. jenis dan nama Produk Bank lanjutan baru; b. tanggal penerbitan Produk Bank lanjutan baru; dan c. kesesuaian antara implementasi dan izin atas Produk Bank lanjutan baru yang diselenggarakan. (3) Jangka waktu penyampaian laporan realisasi Produk Bank lanjutan baru berupa kegiatan berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaran layanan perbankan digital oleh bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif. (4) Muatan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaran layanan perbankan digital oleh bank umum dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif.
