POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PRODUK BANK UMUM
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif dalam penyelenggaraan Produk Bank. (2) Produk Bank diselenggarakan dengan memperhatikan kesesuaian dengan strategi, Rencana Bisnis Bank, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Bank yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum; atau b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah.
