POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang PELAPORAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN...
Pasal 5
BAB 2 — LAPORAN BPR DAN BPRS MELALUI SISTEM PELAPORAN OTORITAS JASA KEUANGAN
BPR dan BPRS yang mengalami keadaan kahar sehingga tidak dapat menyampaikan laporan BPR dan BPRS melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan secara luring
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (5) sampai dengan batas waktu penyampaian laporan, memberitahukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh perpanjangan batas waktu penyampaian laporan BPR dan BPRS.
