Pasal 24
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Penyampaian Laporan Bulanan BPR dan koreksi atas Laporan Bulanan BPR melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dilakukan mulai posisi laporan bulan Mei 2019. (2) Penyampaian Laporan Bulanan BPRS dan koreksi atas Laporan Bulanan BPRS melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dilakukan mulai posisi laporan bulan Oktober 2019. (3) Ketentuan mengenai penyampaian Laporan Bulanan BPR dan koreksi atas Laporan Bulanan BPR sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/51/PBI/2005 tentang Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4580), tetap berlaku sampai dengan posisi laporan bulan November 2019. (4) Ketentuan mengenai penyampaian Laporan Bulanan BPRS dan koreksi atas Laporan Bulanan BPRS sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/9/PBI/2005 tentang Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4478),
tetap berlaku sampai dengan posisi laporan bulan November 2019.
