POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank...
Pasal 40
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2015
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
ttd.
MULIAMAN D. HADAD
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 12 November 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H.LAOLY
