Pasal 29
BAB 11 — PENYESUAIAN PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
(1) BPR yang berdasarkan laporan bulanan mengalami peningkatan modal inti sehingga menjadi paling sedikit Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut-turut, wajib memenuhi struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) paling lambat satu tahun setelah BPR memenuhi modal inti paling sedikit Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut-turut. (2) BPR yang berdasarkan laporan bulanan mengalami peningkatan modal inti sehingga menjadi paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan kurang dari Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut- turut, wajib memenuhi struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) paling lambat satu tahun setelah BPR memenuhi modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan kurang dari Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar
rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut- turut.
