POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank...
Pasal 27
BAB 10 — PENILAIAN PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian terhadap penerapan Manajemen Risiko di BPR. (2) Selain melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penyesuaian penilaian penerapan Manajemen Risiko dengan memperhatikan perkembangan kondisi dan potensi permasalahan yang dihadapi BPR. (3) Dalam rangka penilaian penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPR wajib menyampaikan data dan informasi terkait dengan penerapan Manajemen Risiko kepada Otoritas Jasa Keuangan. (4) Tata cara dan metode penilaian penerapan Manajemen Risiko diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
