Pasal 10
BAB 5 — PROSES IDENTIFIKASI, PENGUKURAN, PEMANTAUAN, DAN PENGENDALIAN RISIKO, SERTA SISTEM INFORMASI MANAJEMEN RISIKO
(1) Pelaksanaan proses identifikasi Risiko paling sedikit dilakukan dengan melakukan analisis terhadap: a. karakteristik Risiko yang melekat pada BPR; dan b. Risiko dari kegiatan usaha, produk, dan layanan BPR. (2) Dalam rangka melaksanakan pengukuran Risiko, BPR melakukan paling sedikit: a. evaluasi terhadap kesesuaian asumsi, sumber data, dan prosedur yang digunakan untuk mengukur Risiko; dan
b. penyesuaian terhadap proses pengukuran Risiko apabila terdapat perubahan yang bersifat material pada kegiatan pelayanan BPR, produk, dan faktor Risiko. (3) Dalam rangka melaksanakan pemantauan Risiko, BPR melakukan paling sedikit: a. evaluasi terhadap eksposur Risiko; dan b. penyesuaian proses pelaporan apabila terdapat perubahan yang bersifat material pada kegiatan usaha BPR, produk, faktor Risiko, teknologi informasi, dan sistem informasi Manajemen Risiko. (4) Pelaksanaan proses pengendalian Risiko digunakan BPR untuk mengelola Risiko yang dapat membahayakan kelangsungan usaha BPR.
