POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-02-2018 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan
Pasal 34
BAB 11 — EDUKASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Penyelenggara wajib melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.
