POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-02-2018 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan
Pasal 31
BAB 11 — EDUKASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
(1) Penyelenggara wajib menerapkan prinsip dasar perlindungan konsumen yaitu: a. transparansi; b. perlakuan yang adil; c. keandalan; d. kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen; dan e. penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau. (2) Penyelenggara wajib menyediakan pusat pelayanan konsumen berbasis teknologi. (3) Pusat pelayanan konsumen berbasis teknologi paling sedikit terdiri atas penyediaan pusat layanan konsumen yang dapat dilaksanakan sendiri atau melalui pihak lain.
