POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-02-2018 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan
Pasal 29
BAB 9 — PUSAT DATA
Penyelenggara wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah INDONESIA.
