POJK
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Pasal 62
BAB 5 — PEMISAHAN DAN KONSOLIDASI UUS
(1) BUK yang tidak melakukan pemisahan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dan/atau Pasal 61 dikenai pencabutan izin usaha UUS. (2) BUK yang memiliki UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyelesaikan hak dan kewajiban UUS
dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan izin usaha UUS. (3) Dengan dikenakannya pencabutan izin usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUK yang memiliki UUS dilarang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, kecuali untuk penyelesaian hak dan kewajiban UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
