Pasal 57
BAB 4 — KANTOR UUS
(1) UUS wajib menyampaikan rencana perubahan logo UUS kepada OJK disertai dengan: a. desain logo baru; dan b. tanggal efektif perubahan logo. (2) UUS wajib mengumumkan perubahan logo UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat melalui: a. surat kabar harian berbahasa INDONESIA; b. situs web UUS; dan/atau c. akun media sosial resmi UUS, paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal efektif perubahan logo. (3) UUS wajib menginformasikan pelaksanaan perubahan logo kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal efektif perubahan logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (4) Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disertai dengan penyampaian bukti pengumuman kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dokumen pendukung, jika ada.
