POJK
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Pasal 55
BAB 4 — KANTOR UUS
Berdasarkan pertimbangan OJK, UUS wajib menunda atau membatalkan rencana pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, pembatalan pemindahan alamat, penutupan, dan/atau pembatalan penutupan jaringan kantor UUS.
