POJK
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Pasal 41
BAB 4 — KANTOR UUS
Perubahan status kantor selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 dilakukan dengan cara melakukan penutupan kantor UUS yang akan berubah status dan melakukan pembukaan kantor UUS yang baru dengan memenuhi persyaratan dan tata cara sesuai dengan Peraturan OJK ini.
