POJK
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Pasal 30
BAB 4 — KANTOR UUS
(1) Pembukaan KCS wajib memperoleh izin OJK. (2) UUS mengajukan permohonan izin pembukaan KCS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada OJK paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum rencana pelaksanaan pembukaan KCS. (3) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan internal UUS, disertai dokumen permohonan izin pembukaan KCS tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
