POJK
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Pasal 28
BAB 4 — KANTOR UUS
(1) Rencana pembukaan kantor UUS dan penyediaan TPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 harus didasarkan atas analisis yang memuat paling sedikit: a. kesesuaian rencana dengan strategi bisnis serta dampak terhadap proyeksi kinerja keuangan; dan b. rencana kesiapan operasional terkait pembukaan kantor UUS. (2) UUS wajib mengadministrasikan dokumen analisis terkait rencana pembukaan kantor UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
