POJK
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Pasal 14
BAB 3 — DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DPS, DAN PEJABAT EKSEKUTIF UUS
(1) BUK yang memiliki UUS wajib membentuk DPS yang berkedudukan di kantor UUS. (2) Jumlah anggota DPS paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang. (3) DPS wajib dipimpin oleh seorang ketua yang berasal dari salah satu anggota DPS. (4) Anggota DPS dapat merangkap jabatan sebagai anggota DPS paling banyak pada 4 (empat) lembaga keuangan syariah lain.
