POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang KONSOLIDASI BANK UMUM
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) PSP Bank dapat memiliki 1 (satu) Bank atau beberapa Bank. (2) PSP Banksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas: a. Bank; b. badan hukum lembagakeuanganbukan Bank; c. badan hukum bukan lembagakeuangan; atau d. perorangan.
