Pasal 15
BAB 4 — MODAL INTI DAN CEMA MINIMUM
(1) PSP, direksi, dewan komisaris, dan/atau pejabat eksekutifBank yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dikenai sanksi larangan sebagai pihak utama Bank sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (2) Direksi, dan/atau pejabat eksekutifkantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dikenai sanksi larangan sebagai pihak utama sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (3) Bank yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) ditetapkan sebagai BPR atau BPRS berdasarkan keputusan Otoritas Jasa Keuangan.
