Pasal 5
BAB 2 — LAYANAN PERBANKAN ELEKTRONIK
(1) Bank wajib memuat rencana penerbitan produk Layanan Perbankan Elektronik dalam rencana bisnis Bank. (2) Bank yang menerbitkan produk Layanan Perbankan Elektronik yang bersifat transaksional wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank wajib mengajukan permohonan persetujuan produk Layanan Perbankan Elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan. (4) Permohonan persetujuan produk Layanan Perbankan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilengkapi dengan dokumen berupa: a. bukti kesiapan untuk menyelenggarakan Layanan Perbankan Elektronik yang paling sedikit memuat:
- struktur organisasi yang mendukung termasuk pengawasan dari pihak manajemen;
- kebijakan, sistem, prosedur, dan kewenangan dalam penerbitan produk Layanan Perbankan Elektronik;
- kesiapan infrastruktur Teknologi Informasi untuk mendukung produk Layanan Perbankan Elektronik;
- hasil analisis dan identifikasi risiko yang melekat pada produk Layanan Perbankan Elektronik;
- kesiapan penerapan manajemen risiko khususnya pengendalian pengamanan (security control) untuk memastikan terpenuhinya prinsip kerahasiaan
(confidentiality), integritas (integrity), keaslian (authentication), tidak dapat diingkari (non repudiation), dan ketersediaan (availability); 6. hasil analisis aspek hukum; 7. uraian sistem informasi akuntansi; dan 8. program perlindungan dan edukasi nasabah; b. hasil analisis bisnis mengenai proyeksi produk Layanan Perbankan Elektronik baru yang diterbitkan pada periode 1 (satu) tahun mendatang; dan c. dokumen pendukung lain dalam hal diperlukan. (5) Penyampaian permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilengkapi dengan hasil pemeriksaan dari pihak independen untuk memberikan pendapat atas karakteristik produk dan kecukupan pengamanan sistem Teknologi Informasi terkait produk serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di INDONESIA, dan/atau praktik atau standar yang berlaku secara nasional maupun internasional. (6) Permohonan persetujuan Layanan Perbankan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum implementasi. (7) Penyelenggaraan Teknologi Informasi untuk kegiatan Layanan Perbankan Elektronik yang dilakukan oleh pihak penyedia jasa Teknologi Informasi, tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh Bank Umum. (8) Bank yang menyelenggarakan Layanan Perbankan Elektronik wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas terkait.
