POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan...
Pasal 28
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Proses pengajuan permohonan persetujuan penyelenggaraan Layanan Perbankan Elektronik yang telah diajukan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh Bank Umum.
(2) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, pengajuan permohonan persetujuan penyelenggaraan Layanan Perbankan Elektronik tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.
