POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Bank dapat menyelenggarakan Layanan Perbankan Elektronik atau Layanan Perbankan Digital. (2) Bank yang menyelenggarakan Layanan Perbankan Elektronik atau Layanan Perbankan Digital, wajib menerapkan manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, dan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
